Bagi masyarakat yang merasa motornya bermasalah usai pengisian BBM, klaim dapat dilakukan di bengkel rekanan Pertamina dengan membawa struk pembelian dan mengisi formulir.
“Semua biaya perbaikan ditanggung Pertamina,” tegas Riza.
Layanan ini masih dibuka hingga 10 November 2025. Namun, Riza berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar pengguna motor lebih selektif memilih bahan bakar.
“Lebih baik tambah sedikit biaya BBM daripada harus ganti komponen mesin yang jauh lebih mahal,” pungkasnya. (ivan)