SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Campak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia agar meningkatkan kesiapsiagaan di fasilitas layanan kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus serta terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak langsung dengan pasien. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (30/3/2026).
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, Minggu, (29/3/2026).