SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah terus mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh informasi terkait bantuan sosial (bansos). Kini, masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima bansos secara mandiri dan online tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial, Senin (6/4/2026).
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan sosial lainnya.
Melalui layanan resmi dari Kementerian Sosial, proses pengecekan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Meski terbilang mudah, masih banyak masyarakat yang belum memahami langkah-langkahnya secara tepat.
Berikut panduan sederhana untuk mengecek status penerima bansos secara online:
Pertama, akses laman resmi pengecekan bansos melalui browser di ponsel atau komputer dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan alamat yang diakses adalah situs resmi guna menghindari kesalahan data maupun potensi penipuan.
Kedua, masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan yang tertera di KTP. Ketelitian sangat diperlukan karena kesalahan satu angka saja dapat membuat data tidak ditemukan.
Ketiga, ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, pengguna dapat memperbarui captcha untuk mendapatkan tampilan yang lebih jelas.
Keempat, klik tombol “CARI DATA” setelah seluruh informasi terisi dengan benar. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pencarian.
Kelima, periksa hasil yang muncul. Jika terdaftar, informasi yang ditampilkan meliputi nama penerima, jenis bantuan, serta status pencairan. Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi bansos secara cepat, transparan, dan akurat. (frcn)