Dalam ketentuannya, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, yang disertai dengan bukti potong resmi.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.475.000
1 gram: Rp2.850.000
2 gram: Rp5.640.000
3 gram: Rp8.435.000
5 gram: Rp14.025.000
10 gram: Rp27.995.000
25 gram: Rp69.862.000
50 gram: Rp139.645.000
100 gram: Rp279.212.000
250 gram: Rp697.765.000
500 gram: Rp1.395.320.000
1.000 gram: Rp2.790.600.000. (frcn)