2. Jalur Tatap Muka Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan temui operator SIKS-NG.
- Bawa dokumen persyaratan: fotokopi KK, KTP, foto rumah (tampak depan dan dalam), titik koordinat hunian, serta Surat Keterangan Layak/Miskin dari RT/RW.
- Data yang masuk akan diverifikasi langsung melalui survei lapangan oleh petugas desa.
- Hasil survei disepakati dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebelum diteruskan ke Dinas Sosial dan Kemensos.
Melalui pembaruan ini, warga yang berada di kategori desil mampu (desil 6–10) namun kondisi aslinya membutuhkan bantuan, berpeluang disesuaikan ke kategori desil penerima manfaat (desil 1–5). (ivan)