SURABAYA, PustakaJC.co - Masyarakat yang merasa pengelompokan tingkat kesejahteraannya belum sesuai kini bisa mengajukan sanggahan data Desil 1–10 DTSEN (Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional).
Penyesuaian data ini krusial agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos—seperti PKH, BPNT, hingga JKN—dapat tepat sasaran. Dilansir dari gresiksatu.com, Sabtu, (5/9/2026).
Proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui dua pilihan metode:
1. Jalur Digital Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone.
- Buat akun atau login menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Akses menu Profil, lalu pilih Usul Sanggah / Usulkan Pembaruan.
- Pilih Request Pembaruan Data, isi kondisi ekonomi keluarga saat ini, lalu unggah dokumen pendukung beserta foto kondisi rumah.
- Kirim permohonan untuk dilanjutkan ke proses verifikasi sistem Kemensos.
2. Jalur Tatap Muka Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan temui operator SIKS-NG.
- Bawa dokumen persyaratan: fotokopi KK, KTP, foto rumah (tampak depan dan dalam), titik koordinat hunian, serta Surat Keterangan Layak/Miskin dari RT/RW.
- Data yang masuk akan diverifikasi langsung melalui survei lapangan oleh petugas desa.
- Hasil survei disepakati dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebelum diteruskan ke Dinas Sosial dan Kemensos.
Melalui pembaruan ini, warga yang berada di kategori desil mampu (desil 6–10) namun kondisi aslinya membutuhkan bantuan, berpeluang disesuaikan ke kategori desil penerima manfaat (desil 1–5). (ivan)