Berita

Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar/setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) besok.

Baca Juga : Pemprov Jatim Pastikan Distribusi Serta Pasokan BBM dan LPG di Jatim Aman Selama Ramadhan Hingga Lebaran
Bagikan :