Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

pemerintahan | 18 Mei 2022 11:38

Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar/setkab.go.id)

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

 

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden. (ayu)