Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

pemerintahan | 30 Juni 2022 14:46

Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.

 

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91%, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08%, Pajak Rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.

 

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para _stakeholder_ dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.