Dan jika pada booster pertama menggunakan Sinopharm dapat menggunakan vaksin booster dosis kedua dengan jenis vaksin Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sebelumnya, disampaikan pula melalui surat edaran Kementerian Kesehatan RI, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster bagi tenaga kesehatan ini merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi nakes memiliki interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dimana para tenaga kesehatan dapat memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.