Masih kata dia, kewajiban mengumumkan ke publik melalui website masing - masing badan publik itu, karena pelaporan LHKPN masuk kategori informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan. “Sehingga informasi tersebut dapat diakses langsung oleh publik,” tegasnya.
Pengamatan KIP Jawa Timur terhadap badan publik Jatim milik Pemerintah Provinsi Jatim, masih banyak yang belum mengumumkan hasil pelaporan LHKPN di website mereka. Sementara untuk sejumlah kabupaten/kota sebagian baru mengumumkan namun tanpa disertai angka. “Jadi hanya pelaporan yang sudah melaporkan dan yang belum,”tambahnya.
Di Jatim, website yang sudah mengumumkan LHKPN pejabatnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Di laman Bawaslu Jatim, di kolom profil pejabat, telah disertakan hasil pelaporan LHKPN.