Dukungan untuk KI ini, sebut Khofifah, semakin mudah dan murah karena Dinas Koperasi UMKM Jatim telah bekerjasama dengan Kemenkumham. Harga umum pendaftaran sebuah merek dipatok hingga Rp 1,6 juta, namun jika melalui Diskop Jatim hanya Rp 500.000.
Upaya masif untuk mendaftarkan KI juga terus dilakukan melalui hadirnya East Java Super Coridor (EJSC) yang tersebar di seluruh Bakorwil di Jatim. "EJSC ini telah menjadi katalisator bagi perlindungan pelaku usaha dengan memasifkan pendaftaran KI. Hadirnya EJSC juga telah berperan sebagai klinik KI," ujar Khofifah.
Sementara itu, indikasi geografis yang terdaftar Jatim sendiri antara lain Kopi Java Ijen Raung, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Hyang Argopurp, Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arom Langit Pasuruan.