"Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya
jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital,
maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI," ungkap Yasonna.
Selain Pemprov Jatim, Universitas Negeri Malang dan Universitas Negeri Surabaya menerima penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan hak cipta selama 2020-2022.
Tak hanya itu, Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang juga menerima penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan paten selama 2020-2022. (pstk01)