Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah

pemerintahan | 07 Desember 2022 14:42

 

Aji mengatakan tentu dari Pemda akan melakukan pengawasan secara ketat agar kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

 

Ia juga menegaskan kembali jika ada perusahaan-perusahaan yang menangguhkan UMK akan ditindak tegas oleh pemerintah provinsi.

 

"Nanti Pak Aria  dan aparat bersama-sama dengan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksinya," tegasnya.

 

Selain itu berkaitan dengan posko-posko pengawasan, katanya, di setiap masing-masing dinas ada badan pengawas.