SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas dengan memastikan Program Kampung Pancasila yang telah berjalan dapat terakomodasi dalam regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar program memiliki payung hukum yang kuat tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Pembahasan berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis, (6/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota pansus. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (7/8/2026).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengatakan Raperda Kampung Cerdas dan Program Kampung Pancasila memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan dasar hukum terhadap program pembangunan di tingkat kampung.
“Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ujarnya.