Menurutnya, sebagai kota yang mengusung konsep smart city, Surabaya harus didukung oleh kampung-kampung yang cerdas.
“Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Surabaya, Sidharta M.P., menilai persoalan yang dibahas lebih berkaitan dengan aspek administrasi dibanding substansi regulasi.
“Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelasnya.