Rio menjelaskan, inisiatif Raperda Kampung Cerdas telah muncul lebih dahulu sebelum Program Kampung Pancasila berkembang. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak boleh hanya terfokus pada perbedaan nama regulasi.
“Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia menilai koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota penting dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Rio optimistis target penyelesaian pembahasan dalam waktu 30 hari dapat tercapai.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, juga menegaskan perlunya mencari titik temu antara Program Kampung Pancasila dan Raperda Kampung Cerdas.