DPRD Surabaya Matangkan Raperda Kampung Cerdas Akomodasi Program Kampung Pancasila

pemerintahan | 07 Agustus 2026 07:34

 

Kepala BPBD Surabaya, Irvan Widianto, menambahkan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan judul regulasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, ia berharap ada pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum regulasi disahkan.

 

Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan dibahas kembali bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan setiap perubahan mekanisme maupun naskah akademik harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkasnya. (ivan)