DPRD Surabaya Matangkan Raperda Kampung Cerdas Akomodasi Program Kampung Pancasila

pemerintahan | 07 Agustus 2026 07:34

DPRD Surabaya Matangkan Raperda Kampung Cerdas Akomodasi Program Kampung Pancasila
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya Azhar Kahfi (tengah) memimpin rapat dengar pendapat bersama jajaran perangkat daerah dan anggota pansus di ruang Komisi A DPRD Surabaya guna menyelaraskan pembahasan Raperda Kampung Cerdas dengan Program Kampung Pancasila. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas dengan memastikan Program Kampung Pancasila yang telah berjalan dapat terakomodasi dalam regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar program memiliki payung hukum yang kuat tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

 

Pembahasan berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis, (6/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota pansus. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (7/8/2026).

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengatakan Raperda Kampung Cerdas dan Program Kampung Pancasila memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan dasar hukum terhadap program pembangunan di tingkat kampung.

 

“Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ujarnya.

 

 

 

Rio menjelaskan, inisiatif Raperda Kampung Cerdas telah muncul lebih dahulu sebelum Program Kampung Pancasila berkembang. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak boleh hanya terfokus pada perbedaan nama regulasi.

 

“Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegasnya.

 

Ia menilai koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota penting dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Rio optimistis target penyelesaian pembahasan dalam waktu 30 hari dapat tercapai.

 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, juga menegaskan perlunya mencari titik temu antara Program Kampung Pancasila dan Raperda Kampung Cerdas.

 

 

 

Menurutnya, sebagai kota yang mengusung konsep smart city, Surabaya harus didukung oleh kampung-kampung yang cerdas.

 

“Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Surabaya, Sidharta M.P., menilai persoalan yang dibahas lebih berkaitan dengan aspek administrasi dibanding substansi regulasi.

 

“Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelasnya.

 

 

Kepala BPBD Surabaya, Irvan Widianto, menambahkan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan judul regulasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, ia berharap ada pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum regulasi disahkan.

 

Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan dibahas kembali bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan setiap perubahan mekanisme maupun naskah akademik harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkasnya. (ivan)