SURABAYA, PustakaJC.co – Kebijakan fiskal terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan mengalami transformasi besar pada 2027. Pemerintah pusat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati pengalihan beban gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi mencapai Rp23 triliun.
Langkah strategis ini dinilai sebagai solusi ganda untuk memberikan kepastian finansial bagi jutaan tenaga PPPK sekaligus melonggarkan tekanan anggaran di tingkat daerah.
Penyelamat Bagi Tenaga PPPK di Daerah
Selama ini, pembayaran gaji PPPK—khususnya tenaga pendidik dan kependidikan—sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah. Ketimpangan kemampuan APBD kerap memicu ketidakpastian hak-hak bulanan pegawai. Dilansir dari tribunnews.com, Rabu, (16/9/2026).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto, menyambut positif terobosan dalam RAPBN 2027 ini. Menurutnya, peralihan ke APBN memberikan jaminan rasa aman yang berdampak langsung pada profesionalisme aparatur.
"Ini merupakan babak baru yang positif bagi jaminan kesejahteraan aparatur pelayan publik, terutama tenaga PPPK. Ketika beban psikologis dan finansial terkait jaminan hidup sudah ditangani negara melalui APBN, fokus pegawai bisa sepenuhnya dicurahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik," ujar Andri, Rabu, (16/9/2026).