AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya

pemerintahan | 08 Desember 2022 22:29

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya
Dok aji

 

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

 

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

 

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

 

- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

 

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

 

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

 

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

 

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(nas)