AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya

pemerintahan | 08 Desember 2022 22:29

AJI Yogyakarta Tolak RKUHP, Begini Alasannya
Dok aji

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap sebagai salah satu pengerdilan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

RKUHP tersebut sudah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. 

 

Hal tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

 

AJI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP yang dianggapnya sebagai pembungkaman atas kebebasan berpendapat. 

 

Advokasi AJI Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra mengungkapkan bahwa AJI Yogyakarta menentang pengesahan RKUHP tersebut.

 

"AJI Yogyakarta menolah pengesahan RKUHP. Alasannya jelas karena ada beberapa pasal yang AJI Yogya nilai bertentangan dengan kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat," ucap Hartanto saat dihubungi PustakaJC.co melalui pesan singkat, Kamis (08/12/2022).

 

Pihaknya akan melakukan beberapa hal diantaranya akan melakukan demonstrasi dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia.

 

"Langkah AJI Yogyakarta adalah melakukan demo dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia," ucapnya.

 

Namun Hartanto belum begitu menyebutkan kapan demostrasi dan rencana koordinasi dengan AJI Indonesia.

 

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya belum mengambil langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. 

 

"Sejauh ini koalisi belum akan mengambil langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

 

Tetapi Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan dalam hal penolakan dari berbagai kalangan dan langkah-langkah lain seperti yang masih dalam pertimbangan.

 

"Tapi kita akan kuatkan penolakan dari berbagai kalangan. Langkah-langkah lainnya sedang dipertimbangkan mulai dari Executive Review dan Legislative Review," tandasnya.

 

Dalam hal ini Dewan Pers dan AJI mengemukakan beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan harus dicabut di dalam 17 pasal dalam RKUHP:

 

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

 

-  Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

 

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

 

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

 

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

 

- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

 

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

 

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

 

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

 

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(nas)