SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak. Selain itu, KPK menggeledah gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim.
Dilansir Antara, Rabu (21/12/2022), penggeledahan ini diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah penyidik KPK masuk ke gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang terletak di belakang gedung kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Seorang petugas keamanan di gedung tersebut mengatakan KPK sudah tiba sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB.
"Sudah dari tadi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB-an tadi," kata salah satu petugas keamanan.
Dua penyidik KPK terlihat keluar dari gedung, kemudian memasuki gedung kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Penyidik KPK terlihat membawa empat mobil Toyota Innova berwarna hitam. "Ada empat mobil. Tapi belum tahu (penyidik memeriksa) ruangannya siapa," ucapnya.
Berdasarkan sumber detikcom, selain menggeledah gedung Sekda Jatim, upaya penggeledahan menyasar ruang Gubernur Khofifah hari ini. Namun dia tidak menjelaskan alasan penyidik menggeledah ruangan Khofifah.
Penyidik KPK juga menggeledah ruangan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Sumber ini belum menjelaskan secara rinci perihal apa yang tengah ditelusuri penyidik KPK dalam penggeladahan tersebut. Namun diduga penggeladahan ini masih berkaitan dengan kasus suap dana hibah.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (int)