“Tidak hanya itu, ini juga berkat terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim, Badan Pendapatan Daerah Jatim dan PT. Jasa Raharja Jatim beserta jajaran penyelenggara layanan KB Samsat Jatim,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Bobby juga menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.
“Sampaikan pada masyarakat bahwa pasca pemberlakuan UU HKPD, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB khususnya di Jawa Timur. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” tegasnya.
Bobby menilai, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Mendagri karena membuktikan kebijakan yang pro rakyat, tidak menambah beban masyarakat dan menjaga stabilitas.