Realisasi PAD Tahun 2024 Capai 107,8%

pemerintahan | 20 Desember 2024 06:44

Realisasi PAD Tahun 2024 Capai 107,8%
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono membuka Rapat Optimalisasi Pemungutan di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (18/12) (dok roadpim jatim)

“Dengan berlakunya UU HKPD, PAD Provinsi mengalami penurunan disebabkan adanya perubahan skema dari sebelumnya bagi hasil Opsen Pajak,” lanjutnya.

 

Opsen Pajak, kata Bobby, adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Pada Opsen PKB dan BBNKB dikenakan tambahan sebesar 66% dari pajak terutang.

 

Kebijakan ini sesuai amanat UU untuk tidak menambah beban Wajib Pajak dan mendukung kemudahan berusaha para pelaku usaha di Jawa Timur.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Bobby kembali menegaskan sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy yang ingin menjaga stabilitas daya beli masyarakat, maka untuk tahun 2025 tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB.