SURABAYA, PustakaJC.co – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak akan menghambat pelayanan publik maupun penyampaian aspirasi masyarakat di DPRD Jawa Timur.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur, M. Ali Kuncoro, menegaskan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (4/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1878/204/2026 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2026.
“Untuk penyampaian aspirasi, kita tidak akan pernah melakukan pembatasan. Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur ini adalah rumah besar, rumah rakyat. Kapan pun masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, baik secara tertutup maupun terbuka, tentu akan kami terima dengan tangan terbuka,” kata Ali Kuncoro, Rabu, (3/6/2026).