Gedung DPRD Jatim Tetap Buka untuk Demonstran di Tengah Kebijakan WFH

pemerintahan | 04 Juni 2026 08:00

 

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dan mengunggah laporan aktivitas harian beserta bukti capaian kerja melalui sistem SI-MASTER.

 

ASN yang mendapat jadwal WFH juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja berlangsung, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dengan sistem pengawasan digital tersebut, Setwan Jatim optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif sekaligus mendukung upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Jawa Timur. (ivan)