SURABAYA, PustakaJC.co – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak akan menghambat pelayanan publik maupun penyampaian aspirasi masyarakat di DPRD Jawa Timur.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur, M. Ali Kuncoro, menegaskan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (4/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1878/204/2026 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2026.
“Untuk penyampaian aspirasi, kita tidak akan pernah melakukan pembatasan. Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur ini adalah rumah besar, rumah rakyat. Kapan pun masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, baik secara tertutup maupun terbuka, tentu akan kami terima dengan tangan terbuka,” kata Ali Kuncoro, Rabu, (3/6/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir akses untuk menyampaikan pendapat akan terganggu akibat perubahan pola kerja ASN. Sekretariat DPRD Jatim tetap menyiapkan layanan dan personel yang dibutuhkan untuk menerima kunjungan masyarakat maupun aksi demonstrasi.
Ali menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diambil pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi global, termasuk kenaikan harga minyak dunia yang dinilai berdampak pada efisiensi anggaran pemerintah.
“Secara prinsip ini merupakan kebijakan nasional untuk merespons ketidakpastian global. Setwan akan patuh dan menjalankan kebijakan tersebut sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, WFH bukan berarti pegawai diliburkan, melainkan hanya mengubah lokasi kerja. Seluruh tugas pelayanan kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, serta masyarakat tetap harus berjalan normal dan produktif.
“Intinya bukan libur, tetapi bekerja dari tempat yang berbeda. Pelayanan tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kesiapan Setwan Jatim menerapkan WFH setiap Jumat juga didukung hasil evaluasi pelaksanaan WFH pada hari Rabu yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dari evaluasi tersebut, Sekretariat DPRD Jatim berhasil mencatat sejumlah penghematan operasional.
Berdasarkan data internal, konsumsi air berhasil ditekan hingga sekitar 15 persen. Sementara penggunaan listrik turun sebesar 9 persen. Angka tersebut mendekati target efisiensi energi yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur.
Penghematan terbesar tercatat pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai lebih dari 20 persen dibandingkan kondisi normal.
“Yang paling signifikan adalah penghematan BBM yang mencapai lebih dari 20 persen. Sedangkan listrik masih belum bisa ditekan terlalu besar karena aktivitas kedewanan tetap berjalan, termasuk menerima tamu dan aksi penyampaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dan mengunggah laporan aktivitas harian beserta bukti capaian kerja melalui sistem SI-MASTER.
ASN yang mendapat jadwal WFH juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja berlangsung, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem pengawasan digital tersebut, Setwan Jatim optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif sekaligus mendukung upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Jawa Timur. (ivan)