Kebijakan mengeluarkan Keputusan Gubernur tersebut akan berdampak pada Pendapatan PKB dan BBNKB yang mengalami penurunan, maka Bobby mengingatkan masyarakat untuk taat pajak.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib membayar pajak sehingga ini akan membantu Pemprov Jatim dalam melaksanakan program-programnya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, rapat Optimalisasi Pemungutan PAD ini, lanjut Bobby, bertujuan sebagai persiapan pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025, Wajib Pajak akan dikenakan tambahan pungutan yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).