Daftar Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Diizinkan Presiden Prabowo

pemerintahan | 28 Desember 2024 17:29

Daftar Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Diizinkan Presiden Prabowo
Daftar Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Diizinkan Presiden Prabowo (dok tempo)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mewujudkan kebijakannya untuk membatasi perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

 

Kebijakan tersebut resmi disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh wilayah Indonesia.

 

"Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," jelasnya dalam surat resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip sabtu (28/12/2024).

 

Prasetyo menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara. Adapun pejabat atau lembaga yang melaksanakan PDLN tanpa izin Presiden akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang muncul.

 

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," kata Prasetyo

 

Melalui kebijakan ini, ia menyampaikan bahwa Presiden ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara serta dilaksanakan dengan cara yang efektif, efisien, dan terukur. Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengurangi pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas para pejabat publik.

 

Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:

 

- Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

 

- Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

 

- Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

 

- Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri

 

- Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

 

- Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

 

- Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru

 

- Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

 

- Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang

 

- Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

 

- Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang

 

- Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

 

- Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

 

- Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang. (nov)