Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Pj. Gubernur Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.
“Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” tegasnya.
Pada penyampaian pendapat akhir, Pj. Gubenur Adhy menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT.BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.