SURABAYA, PustakaJC.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur terus berinovasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025. Salah stunya adalah dengan diluncurkannya aplikasi pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor, E-PBBKB.
Peluncuran ini disosialisasikan kepada para wajib pungut (WAPU) PBBKB se-jawa Timur yang dirangkai dalam giat Rapat Optimalisasi Pemungutan PAD dengan penyetoran dan pelaporan PBBKB yang diadakan di Hotel Aston Inn, Batu pada 13-14 januari 2025.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, mengatakan aplikasi E-PBBKB menunjukkan betapa pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mempermudah pelayanan public serta mendukung tujuan bersama untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan responsive terhadap kebutuhan zaman.
“E-PBBKB ini bukan hanya sekadar langkah teknis, tetapi juga merupakan wujud komitmen yang tinggi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak yang terlibat,”kata Bobby, Selasa (14/1/2025).
Plh. Sekdaprov Jatim ini menambahkan, aplikasi E-PBBKB merupakan jembatan antara Wajib Pungut (WAPU) dan Bapenda Jatim selaku pemungut pajak untuk memudahkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online dan real time melalui internet.
“Tujuan utama dari aplikasi E-PBBKB adalah digitalisasi data,” pungkas Mantan Kepala BPKAD Jatim ini.
Senada dengan Bobby, Ketua Tim Sub Substansi Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan (Kasi PTIP), Nurvan Indra Praja, menjelaskan Digitalisasi data yang dimaksud dalam E-PBBKB yaitu seluruh dokumen pendukung dikirimkan dalam bentuk digital; dan elektronifikasi pembayaran, yaitu penggunaan Virtual Account (VA) untuk pembayaran / penyetoran PBBKB.
Kemudian, sambungnya, banyak kemudahan yang diperoleh WAPU dalam aplikasi ini. Sebagai perbandingan, sebelum adanya aplikasi ini, WAPU harus menbuat membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan SPTPD secara manual, setelah itu ,melakukan pembayaran atau penyetoran PBBKB juga secara manual.
“Setelah penyetroan, WAPU melaporkan dokumen ke UPT PPD dengan mengirimkan dokumen tersebut secara manual ke Bapenda,” ujar Nurvan, dalam keterangan tertulis yang diterima PustakJC.co, Selasa (14/1/2025)
Hal ini akan berbeda setelah menggunakan aplikasi. Nurvan menjelaskan apabila dengan aplikasi, pembuatan SSPD dan SPTPD dilakukan melalui system. Selanjutnya untuk pembayaran, sudah menggunakan VA sesuai yang tertera di dalam SSPD dan langsung terkonfirmasi secara otomatis ke Bapenda Jatim ketika berhasil melakukan pembayaran.
Kemudahan lainnya, sambungnya, Wapu cukup melakukan upload file dokumen pendukung pada aplikasi untuk diverifikasi oleh UPT PPD tanpa harus mengirimkan dokumen tersebut.
”Dengan kemudahan tersebut, WAPU menjadi lebih tertib dan patuh sehingga semakin meningkatkan pendapatan dari sektor PBBKB,”tutupnya. (int)