SURABAYA, PustakaJC.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 10 Oktober 2025, dan terdiri dari 33 pasal yang menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat sampah nasional.
Menurut data, timbulan sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023, namun baru 39,01 persen yang berhasil dikelola. Artinya, lebih dari 60 persen sampah belum tertangani dengan baik.