SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi petani sebagai bagian penting dari upaya percepatan swasembada pangan dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) di tingkat petani, serta menghapuskan rafaksi harga gabah.
Keputusan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 mengenai harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras.
"HPP GKP di petani Rp 6.500 per kg. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi seusai menghadiri 'Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani', pada Kamis (30/1/2025) dalam keterangannya.
Arief menambahkan bahwa panen raya tahun ini merupakan kesempatan penting untuk mengoptimalkan serapan gabah dan beras dalam negeri. Sejalan dengan hasil Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Perum Bulog untuk melaksanakan tugas pengadaan gabah dan beras dalam negeri pada tahun 2025, dengan target sebanyak 3 juta ton setara beras.