JAKARTA, PustakaJC.co - Mau punya mobil banyak? Silakan Asalkan pajaknya dibayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membatasi kepemilikan kendaraan. Namun, bagi yang bandel tidak bayar pajak, bersiaplah kena sanksi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan seperti di beberapa daerah lain. Justru, Pemprov akan mengejar para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu mobil. Dilansir dari detik.com jumat, (4/4/2025).
“Ketika kami dalami, rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ujar Pramono dalam keterangannya kepada media.
Per Januari 2025, Jakarta menerapkan tarif pajak progresif baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tidak seperti aturan lama yang memiliki 17 tingkatan tarif, kini tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan.
Berikut rincian tarif pajak kendaraan di Jakarta:
- Mobil pertama: 2%
- Mobil kedua: 3%
- Mobil ketiga: 4%
- Mobil keempat: 5%
- Mobil kelima dan seterusnya: 6%
Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Artinya, kalau punya lebih dari satu mobil dengan data kepemilikan yang sama, siap-siap kena pajak lebih tinggi.
Tidak semua kendaraan terkena pajak progresif. Beberapa kategori kendaraan mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu hanya 0,5% untuk:
- Kendaraan angkutan umum
- Angkutan karyawan
- Angkutan sekolah
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan sosial keagamaan
- Kendaraan milik Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, kepemilikan kendaraan oleh badan usaha tetap dikenakan tarif flat sebesar 2% tanpa progresif
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan dengan menghapus biaya bea balik nama kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan masih harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
“Kami ingin masyarakat patuh membayar pajak kendaraan. Ini penting untuk pembangunan Jakarta agar lebih baik,” Ujar (Pemprov) DKI Jakarta
Jadi, masih mau menunda bayar pajak Jangan sampai kena sanksi Lebih baik urus pajak kendaraan tepat waktu dan hindari masalah di kemudian hari. (Ivan)