SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya kembali menargetkan perataan kampung di tengah Jalan Ahmad Yani rampung pada Januari 2026. Target ini mundur dari rencana sebelumnya akibat masih adanya beberapa persil yang terkendala administrasi ganti rugi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut saat ini tersisa enam bangunan yang proses pencairan uang ganti ruginya masih menunggu penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keterlambatan terjadi karena libur panjang Natal dan Tahun Baru. Dilansir dari detik.com, Minggu, (4/1/2026).
“Sekitar ada enam. Kemarin Kepala PN minta waktu karena terbentur libur,” ujar Eri, Sabtu, (3/1/2026).