SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pemerintah provinsi siap membantu proses penerbitan ulang ijazah pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan hukum dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyelesaikan persoalan ini. Ijazah adalah dokumen resmi dan penting yang tidak boleh ditahan oleh siapa pun, termasuk oleh tempat kerja,” tegas Khofifah, dilansir dari Antara, Senin (21/04/25).
Ia juga menginformasikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan Posko Pengaduan di Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/25) guna verifikasi data sebagai langkah awal penerbitan ulang ijazah.
Namun, proses ini hanya dapat dilakukan jika data sekolah asal pekerja terverifikasi dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi.
“Bagi pekerja lulusan SMA/SMK yang melapor, kami akan segera menindaklanjuti. Jika sekolahnya sudah tutup, asalkan datanya ada di Dapodik, Dinas Pendidikan tetap bisa memprosesnya,” jelas Khofifah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Timur, Suhartono, menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena isu ini masih dalam tahap pembahasan.
"Kami belum bisa menanggapi, soal ini masih menjadi pembahasan, " Pungkasnya.(nov)