Beberapa produk yang dimaksud antara lain:
• Corniche Marshmallow (Filipina)
• ChompChomp Mini Marshmallow (Cina)
• Hakiki Gelatin
• Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina)
Semua produk ini terdaftar memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH.
Menanggapi hal ini, Founder Indonesia Halal Watch, Dr. Ikhsan Abdullah, mengimbau agar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya ditegakkan.
“Ini saatnya penegakan hukum halal dijalankan dengan tegas,” ungkap Dr. Ikhsan.