Pengawasan Dana Hibah Jatim Disorot Usai Terungkapnya Dugaan Korupsi

pemerintahan | 23 April 2025 17:05

Pengawasan Dana Hibah Jatim Disorot Usai Terungkapnya Dugaan Korupsi
Pengawasan Dana Hibah Jatim Disorot Usai Terungkapnya Dugaan Korupsi (dok Kominfojatim)

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Mereka diduga memotong dana hibah hingga 20 persen sebelum dana disalurkan ke penerima, dengan modus memecah nilai proyek agar terhindar dari proses lelang.

 

Dana hibah ini bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat malah menjadi celah praktik koruptif. Beberapa proyek diketahui dialokasikan ke lembaga seperti KONI Jatim, dan disinyalir ada permainan dari perencanaan hingga pelaksanaan.

 

Menanggapi kasus tersebut, anggota DPRD Jatim,  Rasiyo, awalnya enggan memberikan komentar lebih jauh karena kasus ini terjadi pada periode DPRD sebelumnya, bukan di masa jabatan DPRD saat ini. 

 

“Saya tidak bisa menanggapi terlalu dalam karena itu bukan di masa kami, melainkan di periode DPRD sebelumnya,” ujar Rasiyo dalam wawancara ekslusif dengan PustakaJC.co, Rabu (23/04/25).