Meski begitu, Rasiyo menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan ke depan. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu budgeting, kontrol, dan pembentukan Perda. Dalam konteks ini, fungsi pengawasan harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai solusi, Rasiyo mengusulkan pengawasan diperkuat sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat pelaksanaan. Ia menyarankan pelibatan aktif Inspektorat Daerah dalam proses awal penganggaran dana hibah.
“Inspektorat perlu dilibatkan sejak perencanaan. Ini untuk memastikan semua mekanisme berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dari awal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, ia mendorong agar jumlah personel Inspektorat ditambah agar pengawasan terhadap OPD bisa dilakukan lebih maksimal.(nov)