Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI Widhi Widayat mengatakan, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dimana, Pemprov Jatim telah berhasil meraih Opini WTP Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.
Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.
Opini sendiri, lanjutnya, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.