Seperti diketahui, status internasional Bandara Ahmad Yani sebelumnya dicabut melalui SK Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024. Sejak awal masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi memprioritaskan upaya pengembalian status tersebut dengan mengirimkan tiga surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, terakhir tertanggal 8 April 2025, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan.
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan bandara internasional akan menjadi pengungkit baru pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
“Kembalinya status ini akan mempermudah akses investor, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi baik di Jawa Tengah maupun secara nasional,” tegas Gubernur Jawa Tengah ini.