Mereka mempersoalkan proses pembentukan revisi UU TNI yang dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga melanggar prinsip negara hukum demokratis,” ujar para pemohon dalam berkas permohonannya.
Selain itu, para pemohon menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai penyelesaian konflik komunal dalam UU TNI. Menurut mereka, pasal-pasal yang mengatur tentang peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik komunal tidak memiliki kejelasan definisi dan mekanisme pelaksanaannya.