Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan dan pengesahan revisi UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta Mahkamah mempertimbangkan pemberian ganti rugi dalam putusan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih menjadwalkan sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan administrasi permohonan tersebut.
Perkara ini menjadi bagian dari serangkaian upaya masyarakat sipil dalam mengawasi proses legislasi agar tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (ivan)