JAKARTA, PustakaJC.co - Dua mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai revisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan hak konstitusional warga negara.
Dua mahasiswa, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025. Dilansir dari laman surabayapagi.com, Senin, (28/4/2025).
Dalam dokumen permohonan yang dilihat dari laman resmi MK pada Minggu (27/4/2025), Hidayatuddin dan Respati bertindak sebagai Pemohon I dan II mewakili empat mahasiswa lainnya: Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang.