Eri Cahyadi Keluarkan SE Pembatasan Gawai Anak di Surabaya

pemerintahan | 26 Desember 2025 05:30

Eri Cahyadi Keluarkan SE Pembatasan Gawai Anak di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang pengaturan penggunaan gawai (HP) dan internet bagi anak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

 

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (26/12/2025).

 

Dalam aturan itu, Eri menegaskan adanya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

 

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Eri, Kamis, (25/12/2025).