Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan konten negatif, foto, atau video berisiko pada perangkat anak. Orang tua juga dianjurkan menghapus aplikasi maupun konten berbahaya dari perangkat yang digunakan anak.
“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut berperan dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penggunaan gawai dan internet ini,” tandas Walikota surabaya itu. (ivan)