Eri Cahyadi Keluarkan SE Pembatasan Gawai Anak di Surabaya

pemerintahan | 26 Desember 2025 05:30

Eri Cahyadi Keluarkan SE Pembatasan Gawai Anak di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang pengaturan penggunaan gawai (HP) dan internet bagi anak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

 

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (26/12/2025).

 

Dalam aturan itu, Eri menegaskan adanya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

 

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Eri, Kamis, (25/12/2025).

 

 

 

SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 tersebut juga melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

 

Selain itu, sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten bermuatan kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

 

Eri mengimbau agar setiap satuan pendidikan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di ruang kelas maupun ruang guru, serta menyediakan hotline resmi sebagai sarana komunikasi darurat dengan orang tua.

 

“Kebijakan ini menekankan penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta pentingnya peran Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” ujarnya.

 

 

 

Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tetapi juga menyasar lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta mengatur batas waktu penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

 

“Kami menyarankan penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

 

Selain itu, orang tua diimbau mengaktifkan fitur kontrol orang tua pada perangkat anak, meningkatkan literasi digital keluarga, berdiskusi dengan anak mengenai risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

 

 

 

Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga diminta menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala terkait implementasi kebijakan tersebut. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara rutin, disertai penyusunan laporan berkala.

 

“Jajaran perangkat daerah juga bertugas memberikan bimtek kepada sekolah dan TPPK terkait penerapan kebijakan dan penanganan kekerasan berbasis digital. Selain itu, harus tersedia saluran pengaduan resmi yang mudah diakses melalui hotline, email, maupun platform digital,” ujarnya.

 

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkot Surabaya berharap tercipta ekosistem digital yang sehat dan aman demi perlindungan serta peningkatan prestasi anak di ranah digital.

 

 

 

Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan konten negatif, foto, atau video berisiko pada perangkat anak. Orang tua juga dianjurkan menghapus aplikasi maupun konten berbahaya dari perangkat yang digunakan anak.

 

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut berperan dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penggunaan gawai dan internet ini,” tandas Walikota surabaya itu. (ivan)