SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 tersebut juga melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten bermuatan kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Eri mengimbau agar setiap satuan pendidikan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di ruang kelas maupun ruang guru, serta menyediakan hotline resmi sebagai sarana komunikasi darurat dengan orang tua.
“Kebijakan ini menekankan penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta pentingnya peran Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” ujarnya.