SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Khofifah menegaskan, penetapan UMK dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (25/12/2025).
“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan formula pengupahan nasional, kondisi ekonomi daerah, serta prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Kamis, (25/12/2025).